SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA SUKAWENING TETAP PATUHI PROTOKOL KESEHATAN  

PEMBANGUNAN DESA:DARI,OLEH,DAN UNTUK MASYARAKAT

| 02 Oktober 2019 13:51:10 | Berita Desa | 1.272 Kali

PEMBANGUNAN YANG TERENCANA  DENGAN MELIBATKAN RT/RW ,TOKOH MASYARAKAT DAN LEMBAGA/KELOMPOK YANG ADA DI DESA SUKAWENING.

Setiap warga Negara memiliki peluang yang sama untuk terlibat dalam pembangunan, khususnya di tingkat desa dalam bentuk yang bermacam-macam. Sebut saja misalnya dalam bentuk sumbangan gagasan dan ketrampilan serta tenaga. Kita semua mengetahui, bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) merupakan agenda acara tahunan yang diselenggarakan desa sebagai salah satu upaya dalam melibatkan masyarakat di level local/desa. Selanjutnya prinsip partisipatif dalam pelaksanaan Musrenbangdes diterjemahkan sebagai pelibatan masyarakat dalam rancang bangun semua tahapan musrenbangdes sehingga menghasilkan Rencana Kerja Pembangunan (RKP) yang benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan berperspektif pada kelompok atau kaum mustadh’afin (perlu mendapatkan perhatian khusus) dan miskin. Asumsinya adalah bahwa proses perencanaan yang partisipatif diharapkan dapat mempercepat proses terwujudnya kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan pembangunan.

Namun tampak jelas dalam realita, “budaya” dan kebiasaan masyarakat menyebabkan beberapa kelompok/kaum dianggap belum mampu atau bahkan belum pantas untuk terlibat di dalam proses perencanaan pembangunan di tingkat desa. Walhasil, peristiwa ini tidak jarang menampakkan munculnya perlakuan  yang -tidak terlalu berlebihan kalau disebut- jauh dari kata setara, yang terjadi adalah adanya indikasi peminggiran terhadap kelompok tertentu yang tidak memiliki “kriteria”, seperti; perempuan, masyarakat miskin dan masyarakat penyandang difabilitas dalam tahapan proses pembangunan desa.

Masih segar dalam ingatan kita bahwa terhitung sejak tahun 2007 pemerintah Indonesia telah mencanangkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), salah satunya adalah PNPM Mandiri Perdesaan yang memiliki visi meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin perdesaan, serta memiliki misi: 1) peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaannya, 2) pelembagaan sistem pembangunan partisipatif, 3) pengefektifan fungsi dan peran pemerintahan lokal, 4) peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi masyarakat, 5) pengembangan jaringan kemitraan dalam pembangunan. Namun, masih ada catatan yang musti disikapi secara serius bahwa misi pembangunan berbasis pedesaan ini belumlah ter-ejawantahkan dengan optimal, karena masyarakat boleh jadi belum pernah mendapatkan pembangunan kapasitas (capacity building) untuk mengetahui apa kebutuhan yang sesungguhnya atau sekurang-kurangnya diajak berbicara terus menerus.

Berperspektif Adil dan Setara

Dalam tataran pembangunan desa tampak jelas dapat disaksikan dengan mata terbuka bahwa aparat desa  relatif dominan dalam memenuhi permintaan usulan masyarakat, terlebih untuk kaum perempuan. Oleh karenanya tidaklah heran apabila pembangunan infrastruktur seringkali lebih dominan dibandingkan dengan pembangunan secara psikis/mental. Akibat yang dikhawatirkan muncul adalah timbulnya konflik dalam masyarakat dan manfaat yang diberikan dirasa kurang optimal gara-gara pembangunan yang dilakukan adalah hasil aspirasi dari kepentingan aparatur desa atau beberapa kelompok tertentu atau dalam bahasa lain tidak mewakili kepentingan orang banyak. Bukan berarti pembangunan infrastruktur diharamkan, tetapi alangkah bijaknya apabila aparat dan masyarakat mencoba membuat road map (peta jalan) pembangunan desa secara bersama, terencana dan melibatkan semua komponen masyarakat, terutama perempuan.

Dalam konteks pembangunan di desa Sukawening bahwa pembangunan infrastruktur yang telah dilaksanakan belumlah dapat disebut telah menyentuh kepentingan kaum perempuan. Oleh karena itu aparatur Desa Sukawening menjalin komunikasi terus-menerus antara aparat desa dan masyarakat dalam penyusunan program pembangunan Desa. Akhirnya pada saat mengumpulkan aspirasi, kebutuhan masyarakat dilakukan secara kolektif pada satu tempat ( misalnya dengan metode kunjungan door to door ). Kalaupun terjadi rapat desa, biasanya adalah perwakilan dari RT/RW, tokoh masyarakat dan lembaga/kelompok yang ada di desa tersebut. Padahal dengan jujur saya katakan bahwa aktifitas sehari-hari di desa didominasi oleh kaum perempuan (mengurusi kebutuhan keluarga dan aktifitas bertani) sedangkan kaum pria lebih memilih bekerja diluar desa sebagai buruh/swasta atau merantau ke luar kota untuk mencukupi kebutuhan hidup.

Oleh karenanya minimal ada tiga catatan yang perlu saya ketengahkan dalam tulisan ini, yaitu. Pertama, perlu optimalisasi musrenbangdes sebagai wahana pejaringan aspirasi yang melibatkan seluruh komponen masyarakat tanpa memandang jenis kelamin dan status sosial. Karena dalam konteks kesetaraan dan keadilan gender bahwa setiap warga Negara memiliki hak yang sama dalam pembangunan dengan tetap melihat dokumen perencanaan pembangunan kabupaten/kota dan propinsi. Kedua, sangatlah diperlukan strategi pembangunan perdesaan secara terpadu dan terintegrasi. Dengan demikian, implementasi kebijakan pembangunan perdesaan hendaknya senantiasa berada dalam rambu-rambu kebutuhan desa/wilayah yang bersifat holistik secara lintas sektor yang dimaksudkan untuk memperkuat sinergi dalam pembangunan perdesaan. Dalam hal ini, Bappeda kabupaten dan propinsi seyogyanya secara aktif melakukan komunikasi langsung dengan seluruh instansi yang terkait dalam pembangunan perdesaan. Selanjutnya, yang ketiga adalah menumbuh kembangkan dan sekaligus memelihara kelembagaan yang ada di tingkat lokal/perdesaan yang keberadaannya telah mengakar dalam kehidupan masyarakat bahkan telah menjadi bahagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat desa secara keseluruhan.

Akhirnya, ada kebutuhan pelibatan seluruh elemen masyarakat tanpa melakukan pembedaan berdasakan jenis kelamin tetapi perempuan perlu mendapatkan porsi lebih, artinya prinsip kesetaraan dan keadilan bagi masyarakat adalah yang utama sebagai salah satu cara menjaring aspirasi. Selanjutnya yang tidak kalah penting adalah sosialisasi terus menerus mengenai program pembangunan serta pengawasan secara berkala oleh masyarakat sebagai salah satu cara melakukan “kontrol” terhadap pembangunan di perdesaan.

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Aparatur Desa

Back Next

Youtube Desa Sukawening

Peta Desa

Wilayah Desa

Komentar Terbaru

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. CADAS BODAS NO.01
Desa : Sukawening
Kecamatan : Ciwidey
Kabupaten : Bandung
Kodepos : 40973
Telepon : 02258924293
Email : desasukawening007@gmail.com

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung